![]() |
| Sumber : google Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 cuti bersama di 2026 |
Pemerintah sudah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Dalam keputusan bersama tersebut, tahun 2026 memiliki total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga secara keseluruhan ada 25 hari “tanggal merah” yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga. SKB ini diterbitkan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian jadwal bagi instansi pemerintah, swasta, dan dunia usaha.
Secara garis besar, hari libur nasional 2026 meliputi perayaan agama dan hari besar kenegaraan seperti Tahun Baru Masehi, Isra Mi’raj, Imlek, Nyepi, Idulfitri, Jumat Agung dan Paskah, Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, Waisak, Hari Lahir Pancasila, Tahun Baru Islam, HUT RI, Maulid Nabi, dan Natal. Misalnya, 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai libur Tahun Baru Masehi, 17 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, 19 Maret untuk Nyepi, dan 21–22 Maret sebagai libur Idulfitri 1447 H. Ada juga 3 April untuk Wafat Yesus Kristus, 5 April untuk Paskah, 1 Mei untuk Hari Buruh, 14 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus, 27 Mei untuk Iduladha, serta 31 Mei untuk Hari Raya Waisak. Di paruh kedua tahun, 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, 16 Juni Tahun Baru Islam 1448 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 25 Agustus Maulid Nabi, dan 25 Desember untuk Natal.
Di luar hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama yang tersebar di beberapa bulan. Rinciannya antara lain: 16 Februari sebagai cuti bersama Imlek, 18 Maret untuk Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret untuk mendampingi libur Idulfitri. Selanjutnya, ada 15 Mei yang ditetapkan sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei sebagai cuti bersama Iduladha, dan 24 Desember sebagai cuti bersama Natal. Kombinasi hari libur dan cuti bersama ini menciptakan sedikitnya sembilan long weekend resmi di sepanjang 2026, termasuk periode panjang di bulan Mei yang berisi rangkaian Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, dan Waisak.
SKB 3 Menteri juga menegaskan bahwa cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan bagi pegawai dan karyawan, baik di instansi pemerintah maupun swasta, sesuai dengan aturan yang berlaku masing‑masing. Artinya, bagi aparatur sipil negara (ASN), tanggal cuti bersama otomatis memotong hak cuti tahunan, sementara bagi pekerja di perusahaan swasta, teknis pelaksanaannya diserahkan kepada kebijakan pimpinan perusahaan. Bagi karyawan swasta, penting untuk mengecek ulang perjanjian kerja atau pengumuman resmi HR agar jelas apakah perusahaan mengikuti seluruh cuti bersama atau hanya sebagian. Dengan informasi yang jelas, pekerja bisa merencanakan perjalanan, pulang kampung, atau sekadar istirahat di rumah tanpa mengganggu kewajiban kerja.
Bagi yang ingin merencanakan liburan lebih matang, kalender libur 2026 ini sebenarnya membuka banyak peluang menyusun itinerary hemat. Misalnya, long weekend panjang di pertengahan Mei (14–17 Mei) saat Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama bisa dimanfaatkan untuk short trip ke destinasi domestik seperti Yogyakarta, Bali, atau Labuan Bajo. Platform perjalanan seperti Trip.com dan berbagai blog wisata sudah merilis contoh jadwal “libur nasional 2026” lengkap dengan ide rute dan estimasi biaya, yang bisa jadi inspirasi sebelum kamu booking tiket. Untuk bacaan ringan dan referensi hiburan di sela merencanakan liburan, kamu bisa mampir ke DreamlandMV di dreamlandmv.com yang menyajikan campuran artikel berita, bola, dan game. Kalau senang membaca buku sebagai teman perjalanan, stargazersbooks.com bisa membantu memilih bacaan, sementara shaheenmoving.com relevan bagi yang mempertimbangkan pindahan rumah atau kota di tahun mendatang.

0 Komentar